TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN di RPP Manajemen ASN

Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN di RPP Manajemen ASN

Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 16:47

Jakarta: Rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan ASN. Pemerintah mengeklaim hal itu bakal menguntungkan karena setiap posisi akan diisi orang-orang terbaik.

"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Anas mengatakan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," ujar dia.
 

Baca juga: Urgensi Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri

Penempatan tersebut juga harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Pertimbangan itu berlaku untuk penempatan TNI dan Polri ke ASN maupun sebaliknya.

"Pengisian (jabatan) juga harus diisi talenta terbaik TNI dan Polri," papar Anas.

Anas menjelaskan nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dapat ditempatkan di organisasi TNI dan Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)