Ilustrasi sirekap/MI
Theofilus Ifan Sucipto • 18 March 2024 19:50
Jakarta: Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritik. Sistem itu dinilai sebagai bentuk kejahatan pemilihan umum (pemilu).
"Upaya menggunakan Sirekap membenarkan apa yang menjadi konspirasi dan kejahatan pemilu yang disengaja," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam diskusi di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024.
Sirekap dinilai instrumen memperpanjang kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dibarengi dengan menyalahgunakan kekuasaan.
"Instrumen negara seharusnya netral dengan berbagai sumber daya negara," papar dia.
Baca: Fraksi PDIP Tegaskan Tak Ada Mundur dari Pengajuan Hak Angket |