ICC dianggap standar ganda menyikapi surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 30 October 2024 13:05
Den Haag: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah menghadapi tuduhan kemunafikan akibat penundaan proses permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan.
Penundaan ini sangat kontras dengan kecepatan penanganan kasus terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, di mana surat perintah penangkapannya disetujui dalam waktu hanya 24 hari.
Permintaan untuk Netanyahu dan Gallant, yang diajukan Kantor Jaksa ICC pada 20 Mei, terhambat oleh intervensi sistematis dari Israel dan para sekutunya. ICC memang bergerak cepat dalam kasus-kasus yang terkait dengan Ukraina, mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam waktu singkat.
Namun, dalam kasus Palestina, penyelidikan terhadap peristiwa di Gaza yang telah dimulai sejak 2019 belum menunjukkan perkembangan berarti.
Penundaan ini diperburuk oleh operasi intelijen Israel terhadap ICC dan pejabatnya yang sudah berlangsung selama hampir satu dekade, serta pengunduran diri Hakim Julia Motoc yang memimpin kasus tersebut.
Pengunduran diri Motoc, yang diklaim karena alasan kesehatan, mengundang kekhawatiran dari pengamat, termasuk pakar hukum Dr. Owiso Owiso, yang menilai hal ini dapat memperpanjang proses.
“Pengunduran diri tersebut sebagai perkembangan mencurigakan yang terjadi di tengah tekanan besar dari Israel dan sekutunya,” ujar mantan pejabat PBB, Craig Mokhiber, seperti dikutip Anadolu, Rabu 30 Oktober 2024.
Selain itu, ICC juga dihadapkan dengan ancaman sanksi dari Senat Amerika Serikat jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pejabat Israel. Ancaman ini mengingatkan pada sanksi yang pernah dijatuhkan AS pada mantan Jaksa Fatou Bensouda saat menginvestigasi kasus Afghanistan.
Kendala demi kendala ini telah merusak kredibilitas ICC di mata publik internasional dan mempertanyakan independensinya dalam menegakkan keadilan. (Angel Rinella)