Kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 10 December 2024 21:51
Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh. Polisi menyita 30 kilogram (kg) sisik trenggiling dan beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang disita antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, serta sejumlah barang elektronik," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MF, 28, warga Aceh Besar, dan IR, 35, warga Pidie. MF diduga merupakan pembeli sisik trenggiling, sementara IR bertindak sebagai penjual.
Baca:
Burung Julang Emas dan Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Bromo |