Pemprov Jabar meninjau IPAL TPAS Sarimukti. (foto: Diskominfo Jabar)
Media Indonesia • 11 December 2024 13:13
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengakui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang berada di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sanksi diberikan setelah terbukti lalai dalam mengelola limbah. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di pembuangan akhir tersebut tidak optimal sehingga air lindi yang dibuang melebihi ambang batas pencemaran.
“Kami diberikan sanksi dan ditegur oleh Kementerian LH terkait pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti. Dimana pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti pada perkembangan terakhir itu diatas baku mutu. Seharusnya di bawah baku mutu yang ditentukan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Herman, teguran berupa sanksi administratif diterbitkan setelah KLH mengukur tingkat pencemaran limbah air lindi ke lingkungan sekitar. Dari hasil pengukuran KLH, ditemukan kandungan nitrogen yang tinggi melebihi ambang batas baku mutu pencemaran air.
“Hasil penelaahan dari Kementerian LH ada 5 indikator COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand), nitrogen dan unsur (kimia) lainnya itu, di atas baku mutu terutama untuk (kandungan) nitrogen,” terang Herman.
Herman bersama para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar telah meninjau IPAL TPAS Sarimukti guna memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal. Apalagi didapat informasi adanya pencemaran air lindi ke sejumlah anak sungai yang mengalir ke Citarum dan Waduk Cirata.
“Kami mengecek IPAL, memang harus ada perbaikan yang cepat dan substansial, karena ada kelemahan IPAL yang belum optimal dan akan optimalkan. Apalagi Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta agar fasilitas IPAL di TPAS Sarimukti segera diperiksa,” ujar Herman.
Dengan demikian lanjut Herman, bisa diketahui persoalannya dandiperbaiki, sehingga tidak mengganggu kesehatan warga sekitar. Terlebih Sarimukti merupakan satu-satunya TPAS di Bandung Raya alternatif sementara, sambil menunggu (TPPAST) Legok Nangka. Perbaikan IPAL harus dilakukan lebih optimal, karena sejauh ini pengelolaan TPAS Sarimukti baru berfokus pada pengurangan ritase sampah dari wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
“Untuk melakukan perbaikan, pemprov mengalokasikan anggaran Rp500 juta, untuk menguras kolam anaerob di IPAL TPAS Sarimukti. Langkah ini dianggap mendesak untuk menghentikan air lindi yang mencemari lingkungan. Dan anggaran ini akan diambil dari sisa lelang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Biaya Tidak Terduga (BTT),” terang Herman.
Herman menargetkan proses pengurasan dimulai 16 Desember 2024 dan selesai dalam waktu 10 hari (hingga 26 Desember). Diperkirakan jika pengurasan dilakukan, kualitas pengelolaan limbah bisa meningkat hingga 90 persen. Selain kolam anaerob yang tersumbat, kolam stabilisasi di TPA Sarimukti juga mengalami kerusakan. Longsor pada dinding kolam menghambat proses stabilisasi air limbah.
“Dua masalah utama adalah longsor di kolam stabilisasi yang butuh rehabilitasi, serta kolam anaerob yang harus dikuras karena tidak berfungsi optimal. Sedangkan untuk rehabilitasi kolam stabilisasi, pemprov akan menganggarkannya melalui APBD 2025. Proyek ini membutuhkan desain teknis yang cermat karena biayanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” papar Herman.