Kades di Malang Ditangkap Usai Terlibat Penipuan

Konferensi pers di Polres Malang, Senin 16 Desember 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Kades di Malang Ditangkap Usai Terlibat Penipuan

Daviq Umar Al Faruq • 16 December 2024 15:27

Malang: Mu'asan, 54, warga Dusun Krajan RT08/RW02, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan. Saat ditangkap tersangka juga masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pagak.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan peristiwa bermula saat Polda Jawa Timur menangkap tujuh tersangka di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada 29 Oktober 2024. Para tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian dadu.

"Tujuh orang tersangka itu lalu dibawa ke Polda Jatim. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang lalu kita tindaklanjuti," katanya saat konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.
 

Baca: Kemenlu: Ada Normalisasi Industri Penipuan Online Jadi Mata Pencaharian Baru
 
Dari tujuh tersangka kasus perjudian itu, hanya satu orang tersangka yang dilakukan penahanan. Sedangkan enam orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja setiap hari Senin dan Kamis.

"Setelah itu, Kepala Desa Pagak itu mengobrol dengan enam tersangka itu, berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus yang mereka alami kepada kepolisian," jelasnya.

Masing-masing tersangka dimintai uang oleh Kades Pagak dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp4,7 juta, Rp10 juta, hingga Rp15 juta. Total keseluruhan uang yang didapat oleh Kades Pagak dari para tersangka itu sebanyak Rp74,7 juta.

"Ada perbedaan nominal uang karena dari kemampuan tersangkanya masing-masing, bahwasanya mematok Rp15 juta, ada yang tidak mampu akhirnya meminta ada yang Rp4 juta, Rp10 juta, bervariasi tergantung kemampuan dari para tersangka," jelasnya.

Nur menjelaskan uang yang didapat oleh Kades Pagak itu masih belum digunakan dan disimpan di dalam rumahnya. Uang tersebut juga telah dikembalikan oleh Kades Pagak ke para tersangka namun kasus ini telah naik di tingkat penyidikan.

"Kepala desa itu akhirnya mau mengembalikan tetapi kan kita sudah memeriksa beberapa saksi dan naik sidik untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya Kades Pagak ini bakal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)