Komdigi Belum Terima Permohonan Resmi Merger XL dan Smartfren

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Metro TV/Vania Liu

Komdigi Belum Terima Permohonan Resmi Merger XL dan Smartfren

Vania Liu • 12 December 2024 13:55

Yogyakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memastikan hingga saat ini belum menerima permohonan resmi terkait kabar merger operator seluler XL dan Smartfren. Pemerintah siap mengakomodasi.

"Enggak belum, Jadi kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya," kata Meutya di Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Meutya menegaskan Komdigi siap memfasilitasi penyatuan dua perusahaan provider itu. Bila memang ada kesepakatan merger, pemerintah berharap dapat mendukung penguatan sektor teknologi di Indonesia.
 

Baca juga: Kementerian Komdigi Susun Kurikulum Coding untuk Siswa Sekolah Dasar dan Menengah

Sebelumnya, diumumkan PT XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telcom telah mencapai kesepakatan definitif untuk merger dengan valuasi nilai investasi Rp104 triliun atau sekitar USD6,5 Miliar. Merger ini diharapkan mempercepat inovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas konektivitas digital di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga sempat berbicara terkait merger antara XL Axiata dan Smartfren Telecom adalah sebuah keharusan. Menurut Nezar, hal ini terjadi karena industri telekomunikasi dalam keadaan jenuh.

"Kita tahu kan industri telko ini ruang pertumbuhannya juga makin kecil, jadi saya kira tindakan merger itu sudah satu keniscayaan," kata Nezar di Yogyakarta, Selasa malam, 10 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)