ilustrasi.
M Taufan SP Bustan • 12 December 2024 22:57
Palu: Dewan Pengupahan Kota Palu telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2025 menjadi Rp3.386.588. Angka ini naik 6,5 persen dari UMK 2024, sebesar Rp3.179.895.
Kesepakatan ini dicapai dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kantor Bappeda Palu. Sidang tersebut dihadiri oleh pelbagai pihak, termasuk akademisi, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Palu, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, dalam pembukaan sidang menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika pembangunan Kota Palu.
“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” terang dia, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca:
UMK Jepara Naik Jadi Rp2,6 Juta |