ilustrasi.
Rhobi Shani • 12 December 2024 19:43
Jepara: Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Namun untuk upah sektoral akan dibahas lagi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko. Sebelumnya, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan UMK
Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Dalam pasal 5 disampaikan besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024," Kata dia.
UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224. UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915. Sementara untuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan baru-baru ini, KHL Jepara sebesar Rp2.590.066.
Baca:
UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta |