UMK Jepara Naik Jadi Rp2,6 Juta

ilustrasi.

UMK Jepara Naik Jadi Rp2,6 Juta

Rhobi Shani • 12 December 2024 19:43

Jepara: Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Namun untuk upah sektoral akan dibahas lagi. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko. Sebelumnya, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan UMK 

Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Dalam pasal 5 disampaikan besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024," Kata dia. 

UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224. UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915. Sementara untuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan baru-baru ini, KHL Jepara sebesar Rp2.590.066. 

Baca: 

UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta


Edy mengatakan, saat rapat pembahasan, sempat terjadi dinamika antara pihak serikat pekerja dengan Asosiasi Pihak Indonesia (Apindo) Jepara. Pasalnya, dari pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen ditambah dengan indikator lainnya. Salah satunya, faktor inflasi.

"Pihak buruh membacanya seperti itu, ya kami hargai. Kemudian, Apindo tidak mau, harus sesuai sama aturan pemerintah. Namun, akhirnya, dari pihak keduanya sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)