Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 15 October 2023 17:28
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini berpikir keras dalam membahas putusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, semua mata tertuju pada MK.
"(Hasil putusan) besok belum tahu karena MK dalam tekanan, semua orang tekan, pasti bingung," kata Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Minggu, 15 Oktober 2023.
Bonar mengatakan ada prediksi MK akan mengabulkan gugatan itu dengan komposisi 5:4, yakni lima hakim konstitusi setuju dan empat hakim konstitusi punya pandangan lain. Prediksi lainnya, yakni komposisi 4:4 lantaran satu hakim konstitusi ada tugas di luar negeri.
"Kalau 4:4, kebiasaannya ditentukan oleh pilihan ketua. Kalau itu terjadi bisa berubah 5:3," papar dia.
Bonar menyebut saat ini posisi MK cukup dilematis. Mereka hanya bisa menolak atau mengabulkan gugatan lantaran tidak bisa membuat norma hukum sendiri.
"Secara demokrasi dan HAM (hak asasi manusia), setiap orang punya hak dipilih dan memilih. Tapi dalam negara hukum tidak sementah itu," jelas dia.
Bonar menuturkan ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi capres dan cawapres. Hal itu tertuang dalam aturan turunan guna memperjelas maksud ketentuan itu.
"Kalau tidak begitu (ada aturan turunan), orang umur 17 tahun bisa jadi presiden. Kan tidak bisa begitu," ucap dia.
MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang itu terlihat di lamang resmi MK.
Sidang diagendakan membacakan putusan untuk tiga perkara terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan dibacakan tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres, 19-25 Oktober 2023.