Tak Bisa Abai, Visi Misi Capres-Cawapres Harus Sesuai Rencana Pembangunan Nasional

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Dokumen Bappenas

Tak Bisa Abai, Visi Misi Capres-Cawapres Harus Sesuai Rencana Pembangunan Nasional

Annisa Ayu Artanti • 24 October 2023 12:41

Jakarta: Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak boleh asal-asalan dalam menyusun visi misi mereka. Mereka harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dia bilang, parpol beserta capres dan cawapres yang diusung harus memahami Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

Parpol, capres dan cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable.

“Kami (Bappenas dan KPU) terbuka kalau ada dari teman-teman dari partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci, kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ungkap Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca juga: Visi Misi Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Menurutnya, penyelarasan tersebut berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

RPJPN 2025-2045

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.

Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.

“Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” kata Suharso. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)