Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Dokumen Bappenas
Annisa Ayu Artanti • 24 October 2023 12:41
Jakarta: Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak boleh asal-asalan dalam menyusun visi misi mereka. Mereka harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045.
Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dia bilang, parpol beserta capres dan cawapres yang diusung harus memahami Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.
Parpol, capres dan cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable.
“Kami (Bappenas dan KPU) terbuka kalau ada dari teman-teman dari partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci, kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ungkap Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca juga: Visi Misi Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Menurutnya, penyelarasan tersebut berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.