Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 14:06
Jakarta: Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu serta pejabat Israel lainnya dinilai bakal sulit dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina.
"Saya sampaikan permasalahannya adalah bagaimana teknis membawa para pelaku kejahatan ini ke Den Haag," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.
ICC hanya memiliki jaksa dan hakim. Namun, mereka tidak memiliki aparat keamanan bahkan polisi untuk membawa orang tertuduh ke pengadilan.
"Padahal, proses ini tidak boleh in absentia, tidak boleh tanpa kehadiran dari si pelaku ya atau tersangka atau terdakwa ini," ucap Hikmahanto.
Penangkapan juga memungkinkan bila Netanyahu tengah berada di negara lain. Namun, Netanyahu dipastikan tidak bakal bepergian ke luar negeri di situasi perang saat ini.
Sementara, bila mengandalkan polisi Israel juga tidak memungkinkan. Polisi Israel bakal melindungi Netanyahu.
"Polisi Israel bisa (diminta bantuan) tetapi kan polisi Israel menganggap bahwa (Netanyahu) ini pahlawan," ujar Hikmahanto.
Baca juga: ICC Dinilai Telah Anggap Tanah Israel Milik Palestina |