Jadi Bandar Narkoba, Perbuatan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Kategori Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi. Medcom.id

Jadi Bandar Narkoba, Perbuatan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Kategori Kejahatan Luar Biasa

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 11:56

Jakarta: Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, telah ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba. PKS menyebut ulah kadernya itu merupakan kejahatan luar biasa dan telah dipecat.

"Apalagi narkoba, kan itu kejahatan yang ekstraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas perbuatan Sofyan. Nasir tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.

"Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," ucap Nasir.
 

Baca Juga: 
Bareskrim Tangkap Caleg Terpilih DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan disebut berperan sebagai bandar narkoba.

Sofyan sudah menjadi buron dalam beberapa waktu terakhir. Bareskrim melacak keberadaan Sofyan melalui telepon seluler dan tertangkap di kawasan Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei 2024.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)