Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025
4 December 2024 12:30
Yogyakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan inklusif di Indonesia dengan meluncurkan Tujuh Pilar Kebijakan Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Peluncuran kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Yogyakarta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan komitmen negara untuk memenuhi amanat konstitusi.
“Peringatan ini adalah awal untuk kita memberikan layanan yang lebih baik lagi agar anak-anak kita dapat memperoleh hak-hak mereka, yakni layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak, termasuk anak berkebutuhan khusus,” ujar Menteri Mu’ti dalam sambutannya.
HDI 2025 tahun ini mengusung tema ‘Partisipasi Semesta Menguatkan Layanan Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas’. Tema ini menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, satuan pendidikan, maupun masyarakat luas, dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang adil.
Tujuh pilar ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk memastikan setiap daerah dan satuan pendidikan mampu menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh murid penyandang disabilitas.
Pilar-pilar tersebut meliputi aspek identifikasi kebutuhan individual murid, pengembangan kapasitas Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan guru, adaptasi kurikulum dan pembelajaran, penyediaan sarana prasarana dan teknologi pendukung, penguatan pembiayaan, dukungan komunitas dan ekosistem masyarakat, serta pengawasan implementasi layanan akomodasi layak.
Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa rangkaian kegiatan HDI 2025, seperti Senam Anak Indonesia Hebat, peresmian revitalisasi SLB, dan gelar wicara, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat kolaborasi multipihak.
"Melalui rangkaian kegiatan ini, kami berharap kolaborasi multipihak semakin kuat dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif," kata Tatang.
Kemendikdasmen menargetkan kebijakan baru ini dapat menjadikan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas semakin komprehensif dan berkelanjutan.