Kemenlu RI Klarifikasi Kabar Viral yang Menyebut Indonesia Seret Israel ke ICJ

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal. (Medcom.id)

Kemenlu RI Klarifikasi Kabar Viral yang Menyebut Indonesia Seret Israel ke ICJ

Willy Haryono • 20 January 2024 11:34

Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI mengklarifikasi mengenai kabar viral di media sosial yang menyebutkan Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Juru bicara Kemenlu RI Muhamad Iqbal menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Bukan. Menlu (Retno Marsudi) akan menyampaikan pandangan lisan kepada ICJ guna mendorong ICJ memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB untuk menjawab pertanyaan Majelis Umum terkait konsekuensi dan status pendudukan Israel atas Palestina," kata Iqbal kepada awak media pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.

Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, sehingga tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.

Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.

Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023," ucap Menlu Retno.

Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.

"Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Menlu Retno.

Baca juga:  Dampak Besar Keputusan ICJ Terhadap Masa Depan Israel

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)