Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 11 July 2024 20:24
Jakarta: Dua mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Sahid Jakarta, Muhammad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap melakukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang diajukan untuk dilakukan uji materi ialah Pasal 70 ayat 1 huruf b UU Pilkada.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian dan tentara. Kedua mahasiswa itu meminta agar beleid larangan kampanye itu dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
Alasan Fauzi dan Aditya karena mengajukan permohonan tersebut juga disebabkan perhelatan pemilu 2024 yang belum lama ini berlangsung, telah terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, namun juga di mata masyarakat internasional.
Selain itu, menurut kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan menjadi ironis ketika dalam ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b melarang ASN, anggota kepolisian dan anggota TNI berkampanye dengan alasan untuk menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara, namun pada tingkat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak dilarang.
“Padahal sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara,” kata Viktor, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Sejumlah Lembaga Negara Rontok, Indonesia Darurat Moral |