Ilustrasi. MI/Ramdani.
Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2024 16:38
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kenaikan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 50 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 17 April 2024 itu disebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah memenuhi kriteria pemberian penyesuaian tunjangan kinerja.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut ada Indikasi Pencucian Uang Capai Rp139 Triliun Melalui Kripto |