Ilustrasi bitcoin. Foto: Unsplash.
Presiden Jokowi Sebut ada Indikasi Pencucian Uang Capai Rp139 Triliun Melalui Kripto
Kautsar Widya Prabowo • 17 April 2024 18:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap temuan oleh Crypto Crime Report. Dalam temuan itu, Presiden Jokowi menyebut terdapat indikasi pencuciaan uang sebesar USD8,6 miliar atau Rp139 triliun melalui aset kripto.
"(Ini) secara global. (Angkanya) bukan besar tapi sangat besar sekali," ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencuciaan Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk dapat mewaspadai tindak pidana pencuciaan uang (TPPU)
melalui teknologi. Ia meminta mewaspadai aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan lain-lainnya.
Baca:
Aturan Baru OJK soal Aset Kripto Angin Segar bagi Pelaku Industri |
Presiden juga memandang penanganan TPPU harus dilakukan secara komperhensif. Kerjasama internasional harus diperkuat.
"Dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi ini yang penting," pungkasnya.