Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani/MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 18 April 2024 18:24
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan asusila terhadap salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan.
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperiani menyebut tindakan asusila itu dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Hasyim dinilai memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi.
"Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Mariia, hubungan Hasyim dan korban dimulai pada Agustus 2023. Kala itu, Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Diduga, perbuatan asusila berlangsung hingga Maret 2024.
Baca: Polri Komitmen Kawal Kamtibmas Selama Tahapan Pemilu |