Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya meninjau langsung pelayanan pembukaan blokir ETLE di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Foto: Istimewa.
Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE
Siti Yona Hukmana • 23 September 2026 18:10
Jakarta: Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap kini hadir di Samsat Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi kendaraan yang terkena penindakan ETLE, mulai dari konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.
"Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Peninjauan di Polda Metro Jaya ini atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam peninjauan tersebut, Made Agus melihat secara langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Menurutnya, tersedianya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.
Made Agus menyebut layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya pelayanan ETLE satu atap, kata dia, proses administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih tertib setelah seluruh tahapan penindakan diselesaikan.
Selain meninjau pelayanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri melihat efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” kata Made Agus.
Made Agus menegaskan, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Optimalisasi ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Made Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.
“Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” kata Made Agus.
Pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya meninjau langsung pelayanan pembukaan blokir ETLE di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Foto: Istimewa.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.
“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” kata Made Agus.
Setelah pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.
Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kehadiran layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.