Oknum Anggota Bidang IT Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Markas Komando Polda NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Oknum Anggota Bidang IT Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Silvana Febiari • 25 June 2026 22:19

Mataram: Seorang anggota pada Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial MCG resmi berstatus tersangka kasus asusila terhadap mahasiswi. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan penetapan tersebut.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka," katanya, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026. 

Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam kasus asusila. Perihal sangkaan pidana yang diterapkan maupun posisi terkini dari tersangka yang berstatus anggota Polri tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut.


Kasus ini kali pertama mencuat ke publik atas adanya informasi dari pegiat anti kekerasan seksual di NTB yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi. Melalui keterangan dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Mataram ini, terungkap terduga pelaku adalah seorang anggota Polda NTB yang bertugas di bidang IT dengan korban masih usia anak.


Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Joko mengakui keluarga korban sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram dalam penanganan kasus tersebut. "LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," ucap dia.

Namun, dalam proses menuju ke pelaminan, kata dia, terduga pelaku selingkuh sehingga korban membatalkan pernikahan. "Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi," ujarnya.

Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku. "Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026," kata Joko.

(Silvana Febiari)