Ilustrasi SIM keliling. Foto: Antara.
Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Anggi Tondi Martaon • 20 February 2026 06:38
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendaranya. Layanan tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Dikutip dari Antara, berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta hari ini, Jumat 20 Februari 2026, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Ilustrasi layanan SIM keliling. Foto: Antara.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, layanan SIM keliling tidak menerima perpanjangan SIM B. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com