BEI: Perlu Rp187 Triliun untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%

Ilustrasi. Foto: dok MI.

BEI: Perlu Rp187 Triliun untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%

Ade Hapsari Lestarini • 19 February 2026 21:59

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat (emiten) di BEI membutuhkan dana hingga Rp187 triliun yang diserap pasar untuk memenuhi batas minimum free float 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini 267 emiten tersebut sudah memenuhi batas minimum free float 7,5 persen. Namun masih belum memenuhi minimum free float 15 persen.

"Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun," ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Saham free float merupakan istilah di pasar saham yang artinya sejumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik Saat ini, BEI mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat.


 

49 emiten belum penuhi ketentuan free float


Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimum 7,5 persen, di antaranya sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.

Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa. Adapun, data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui oleh BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Sebagaimana diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)