Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Cak Imin Pastikan 106 Ribu Peserta PBI Katastropik Aktif Kembali
M. Iqbal Al Machmudi • 16 February 2026 20:35
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan sebanyak 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengidap penyakit katastropik telah diaktifkan kembali status kepesertaannya. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pengobatan bagi masyarakat kurang mampu yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan penanganan medis jangka panjang.
"Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, InsyaAllah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi," ujar Cak Imin di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 16 Februari 2026.
Meskipun terdapat penyesuaian data bagi peserta yang kondisi ekonominya telah membaik, Cak Imin menegaskan bahwa kategori pasien darurat dan katastropik tidak boleh kehilangan akses layanan kesehatan. Ia meminta pemerintah daerah proaktif melakukan validasi data di lapangan agar bantuan tepat sasaran.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga memberikan instruksi tegas kepada pihak fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi kritis. Meskipun terkendala masalah administrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.
"Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani," ucap Cak Imin.
Pemerintah melalui Kemenko PM terus memperkuat konsolidasi data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Rumah sakit diwajibkan memberikan penanganan segera bagi pasien darurat, dengan koordinasi lanjutan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan.