Pemkot Malang Larang Pasar Takjil Beri Layanan Drive Thru

Ilustrasi takjil, foto: MTVN/Putrips

Pemkot Malang Larang Pasar Takjil Beri Layanan Drive Thru

Daviq Umar Al Faruq • 18 February 2026 16:08

Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini menitikberatkan pada penataan pasar takjil dan penutupan sejumlah tempat hiburan demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan dalam SE tersebut telah melalui proses harmonisasi regulasi sebelum diberlakukan. Pemerintah memastikan aturan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat.

"Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu (SE)," ujar Wahyu, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam ketentuannya, penyelenggara atau penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya tanpa izin. Pasar takjil yang digelar di lokasi tertentu wajib berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.

Pemkot Malang juga secara tegas melarang penerapan sistem drive thru dalam pasar takjil. Penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak memicu kemacetan.

Aktivitas pasar takjil akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan dan minum pada siang hari selama Ramadan juga wajib menutup area usahanya dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.
 


Selain penataan pasar takjil, SE tersebut mengatur penutupan sejumlah tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah. Spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel diwajibkan tutup sementara.

Untuk usaha tertentu, Pemkot Malang memberlakukan pembatasan jam operasional:

  • Biliar hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB

  • PlayStation dan permainan ketangkasan beroperasi pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, kecuali Minggu mulai pukul 10.00 WIB

  • Warnet diwajibkan tutup pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB

  • Bioskop dapat beroperasi pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan khusus hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali pukul 20.00 WIB
     

Restoran dan rumah makan pada siang hari diwajibkan menutup jendela atau menggunakan penutup agar aktivitas makan tidak terlihat langsung dari luar. Restoran dengan fasilitas live music hanya diperbolehkan menggelar pertunjukan pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Ilustrasi ide bisnis takjil. Foto: dok Istimewa.

Pengawasan pelaksanaan SE akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait. Ketua RW, ketua RT, dan masyarakat juga diminta mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) selama Ramadan.

Dengan terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah. Pemerintah menargetkan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Malang berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)