Ilustrasi ide bisnis takjil. Foto: dok Istimewa.
Pedagang Takjil Ramadan di Solo Dilarang Berjualan di Jalan Protokol
Triawati Prihatsari • 15 February 2026 14:51
Solo: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menata khusus bagi para penjual takjil selama Ramadan 2026. Regulasi ini tertuang dalam surat edaran (SE) terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) takjil yang terbit menyambut bulan suci.
Dalam SE tersebut, diatur ketentuan bagi PKL takjil komunal atau PKL terorganisir dalam jumlah besar, terutama yang dikelola oleh event organizer (EO). Mereka yang biasa menempati jalan protokol diarahkan untuk pindah ke kantong-kantong lokasi berjualan di luar jalur utama.
"Regulasi ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas di jalan protokol Solo. Penerbitan SE berdasarkan Perda No 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, kebijakan Mas Wali kan tidak boleh jualan di jalan protokol, termasuk city walk dan trotoar," ungkap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Arif Handoko, di Solo, Minggu, 15 Februari 2026.
Arif mengaku telah menerima permohonan izin dari PKL takjil Ramadan yang ingin menggunakan kawasan city walk Sriwedari. Permohonan tersebut kemudian diarahkan untuk masuk ke halaman Gedung Graha Wisata Niaga atau area belakang Plaza Sriwedari. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menampung warga yang ingin berjualan takjil selama Ramadan.
"Rencana di city walk sudah clear mau masuk ke Graha Wisata di halaman parkiran. Untuk monitoring, kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pengarahan," ujar Arif.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara tegas melarang pedagang berjualan takjil di jalan protokol selama Ramadan. Larangan ini bertujuan agar aktivitas jual beli takjil tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati dalam rapat koordinasi menyambut Bulan Ramadan bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Koperasi UMKM, Satpol PP, dan para camat di lingkungan Pemkot Solo.