Santunan Korban Kecelakaan KA Bekasi Capai Rp494 Juta

Evakuasi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Foto: Antara

Santunan Korban Kecelakaan KA Bekasi Capai Rp494 Juta

Despian Nurhidayat • 7 May 2026 10:13

Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia Rp494.289.620. Santunan diberikan kepada ahli waris almarhumah Arinjani Novita Sari, salah satu korban kecelakaan KRL Bekasi.

Santunan diserahkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto.

“Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” kata Joko dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 7 Mei 2026.
 


Menurut Bambang, manfaat yang diberikan tidak sekadar angka. Melainkan, jaminan keberlangsungan hidup keluarga korban.

“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” tambahnya.

Trisna Sonjaya menjelaskan total manfaat yang diterima ahli waris mencakup santunan JKK meninggal dunia Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua Rp15,8 juta, serta manfaat pensiun berkala. Ia memastikan seluruh korban peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diproses haknya.

“Untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis,” kata Trisna.

Secara keseluruhan, terdapat 34 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan, terdiri dari 9 orang meninggal dunia dan 25 orang luka-luka. Seluruhnya telah mendapatkan manfaat sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menegaskan komitmen pihaknya menjadi garda terdepan dalam dalam memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian dan ketenangan.


Evakuasi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Foto: Antara

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjangkau seluruh pekerja tanpa terkecuali, sehingga ketika risiko terjadi, negara benar-benar hadir memberikan kepastian,” ujar Indra.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha terus diperkuat agar semakin banyak pekerja terlindungi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)