Uji materi UU TNI. Foto: Ilustrasi MI
UU TNI Digugat ke MK, Ibu Korban Menangis Aparat Pembunuh Anaknya Dihukum 10 Bulan
Devi Harahap • 15 January 2026 16:56
Jakarta: Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang diwarnai kesaksian memilukan seorang ibu yang anaknya tewas akibat kekerasan aparat, namun pelaku hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.
Kesaksian itu disampaikan Lenny Damanik, ibu dari Mikael Histon Sitanggang (15), pelajar SMP yang meninggal dunia setelah dianiaya oknum Babinsa usai menonton tawuran di Medan, Sumatra Utara, pada 24 Mei 2024.
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Rabu (14/1), Lenny mempertanyakan keadilan putusan terhadap Sertu Riza Pahlevi yang dijatuhkan pengadilan militer pada 20 Oktober 2025.
“Yang Mulia, saya percaya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itulah saya berdiri di sini dengan hati yang hancur,” ujar Lenny sambil terisak, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mempertanyakan dasar hukum vonis ringan terhadap pelaku yang merenggut nyawa anaknya.
“Mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Kenapa prosesnya begitu panjang, tetapi tidak ada keadilan bagi anak saya? Saya tidak menuntut balas, saya hanya memohon agar hukum tidak membedakan antara yang berseragam dan rakyat biasa,” katanya.
Lenny mengungkapkan, hakim militer bahkan mempertimbangkan masa depan pelaku sebagai prajurit aktif saat menjatuhkan putusan.
“Saya menangis waktu hakim bilang, ‘Riza Pahlevi masih muda dan masih dibutuhkan di satuannya’. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya masa depan. Tapi karena tentara itu, anak saya kehilangan semuanya,” ucap Lenny.
Ia menambahkan, keluarga korban sempat melakukan aksi protes atas putusan tersebut.
“Kami demo di depan pengadilan. Putusan itu sangat tidak adil. Prosesnya panjang dan saya tidak mengerti hukum, tapi hasilnya hanya 10 bulan. Saya merasa mati dua kali,” tuturnya.
Lenny dihadirkan sebagai saksi dalam perkara uji materi UU TNI yang diajukan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, gabungan organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, AJI, LBH APIK, serta sejumlah warga negara.
Uji materi UU TNI. Foto: Ilustrasi MISidang pengujian UU TNI kembali digelar setelah sempat tertunda akibat libur pergantian tahun. Sepanjang 2025, UU Nomor 3 Tahun 2025 tercatat sebagai regulasi yang paling banyak digugat ke MK, dengan 20 permohonan uji konstitusionalitas, melampaui UU Pemilu yang diuji sebanyak 18 kali.
Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 7 ayat (3) dan (4) terkait operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 ayat (1) mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil, serta Pasal 74 UU TNI tentang ketentuan peralihan yang menunda berlakunya Pasal 65 mengenai kewenangan peradilan sipil mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Selain Lenny, pemohon juga menghadirkan Eva Meliani Br Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal setelah memberitakan praktik perjudian dan diduga menjadi korban kekerasan yang melibatkan oknum prajurit TNI. Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer.
“Pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa terbuka, dan persidangannya bisa diakses publik. Tapi pelaku dari unsur militer diproses tertutup, minim informasi, dan sulit diawasi,” kata Eva.
Menurutnya, kondisi tersebut melukai rasa keadilan korban.
“Ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda dengan jika pelakunya warga sipil,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menyoroti Pasal 74 UU TNI yang menunda pemberlakuan kewajiban prajurit tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum.
“Pengaturan ini mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan sifat perbuatannya. Ini berpotensi merusak tujuan pemidanaan, melemahkan akuntabilitas, dan menciptakan impunitas struktural,” kata Amira.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR belum melaksanakan amanat Pasal 65 UU TNI, meski ketentuan peralihan Pasal 74 telah berjalan selama 20 tahun.
“Ketika ada revisi, ini tidak dibahas. Apa sebenarnya persoalan ketentuan peralihan ini?” ujar Asrul.