Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat Samuel Yansen Pongi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait data rumah rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Sigi, Sulteng, Senin (22/6/2026). ANTARA/Moh Salam
Pemkab Sigi Ajukan 210 Huntara untuk Rumah Rusak Berat Terdampak Gempa
Whisnu Mardiansyah • 22 June 2026 09:09
Sigi: Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi mengajukan pembangunan 210 hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengajuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi yang melanda wilayah tersebut.
"Mulai hari ini ratusan unit huntara yang diajukan itu diperuntukkan bagi warga dengan status hunian rusak berat," kata Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat, Samuel Yansen Pongi, di Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, seperti dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
Samuel mengemukakan warga yang berhak menerima huntara nantinya diberikan pilihan untuk menerima atau menolak fasilitas tersebut. Bagi yang bersedia menempati huntara, tersedia dua opsi, yakni huntara bongkar-pasang yang dapat menjadi milik penerima manfaat serta huntara konvensional berbahan baja ringan.
Menurut dia, masyarakat yang tidak memilih huntara akan memperoleh Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerima DTH wajib meninggalkan lokasi hunian sebelumnya hingga pembangunan hunian tetap selesai dilaksanakan.
"Kalau huntara ini rata-rata pilihannya dia bisa menerima dana sewa Rp600 ribu atau huntara. Jika memilih huntara, ada dua pilihan, yakni huntara bongkar-pasang yang nantinya menjadi milik warga. Pada prinsipnya huntara ini digunakan paling lama dua tahun," ucapnya.
Setelah masa tanggap darurat dan transisi berakhir, pemerintah akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada fase tersebut, pemerintah mulai menyalurkan bantuan stimulan bagi korban terdampak berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang telah ditetapkan melalui proses asesmen.
Berdasarkan ketentuan BNPB, rumah dengan kategori rusak ringan memperoleh bantuan stimulan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.

Rumah yang rusak setelah diguncang gempa magnitudo 6,7, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Moh Ridwan
Samuel menjelaskan bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat, melainkan berupa bahan bangunan atau bantuan fisik dengan nilai yang setara.
"Tetapi bantuan itu bukan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemilik rumah, melainkan dalam bentuk bahan bangunan sesuai nilai yang telah ditetapkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing guna memastikan seluruh korban terdampak terdata dengan baik, mengingat keterbatasan personel dalam proses pendataan di lapangan.
Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi hingga Minggu, 21 Juni 2026, pukul 18.00 Wita, gempa telah menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 2.503 rumah warga, terdiri atas 1.773 rumah rusak ringan, 520 rumah rusak sedang, dan 210 rumah rusak berat.