Nadiem Makarim membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Antara.
Nadiem Makarim Bacakan Duplik, Klaim Tak Berniat Korup
Anggi Tondi Martaon • 23 June 2026 15:52
Jakarta: Nadiem Anwar Makarim mengaku dapat khilaf, naif, maupun keliru. Namun, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengeklaim tidak ada satu pun benih korupsi dalam dirinya.
Nadiem mengeklaim dirinya tidak sanggup mengkhianati negeri ini. Sebab, Merah Putih telah mendarah daging di dalam tubuhnya.
"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ucap Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, saat dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Nadiem menyebut dirinya memang merupakan manusia dengan banyak kekurangan. Namun, dia menyebut adalah orang yang jujur.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf secara tulus apabila terdapat hal-hal selama persidangan yang kurang berkenan di hati Majelis Hakim. Ia menyadari perkara yang menyeretnya tersebut terkadang membangkitkan beragam emosi.
"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," ujar Nadiem.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Antara.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.