Pemerintah Bakal Hapus Rp8,9 Triliun KUR Debitur Terdampak Bencana, Begini Skemanya!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Bakal Hapus Rp8,9 Triliun KUR Debitur Terdampak Bencana, Begini Skemanya!

Husen Miftahudin • 16 December 2025 11:00

Jakarta: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak bencana terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo, dikutip dari Antara, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," kata Airlangga.
 

Baca juga: Nasabah KUR Korban Banjir Sumatra Gak Usah Khawatir, Ada Bantuan Kredit dari Pemerintah!


(Ilustrasi KUR. Foto: dok MI)
 

Relaksasi debitur yang usahanya rusak parah


Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

"Grace period-nya diberikan di 2026. Suku bunga margin di 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan tiga persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana. "Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan enam bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuh dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)