Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metro TV/TVR Parlemen.
Menkeu Garansi Anggaran JKN 2026 Tetap Ekspansif dan Berkelanjutan
Fachri Audhia Hafiez • 9 February 2026 12:18
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menegaskan bahwa APBN 2026 didesain untuk tetap ekspansif dan berkelanjutan guna mendukung agenda prioritas nasional, terutama dalam mewujudkan kesehatan berkualitas melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran jumbo demi memproteksi keuangan masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa APBN 2026 didesain tetap ekspansif dan sustainable untuk mendukung 8 agenda prioritas, yang di antaranya untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas, termasuk untuk mendorong efektivitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kalau kita lihat total biayanya mencapai Rp247,3 triliun," ujar Purbaya dalam rapat konsultasi terkait penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa angka Rp247,3 triliun tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini mencakup dukungan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan medis tanpa kendala biaya.
"Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat. Ini mungkin angka yang kadang-kadang orang enggak tahu. Kalau saya di keuangan juga pusing terus, ini besar terus, makin besar makin besar, tapi enggak apa-apa. Ini memang kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat," ujar Purbaya.
Selain dukungan iuran PBI, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk menambal defisit JKN, membayar iuran bagi penyelenggara negara (ASN, TNI, Polri), serta membiayai pensiunan dan veteran. Purbaya menekankan bahwa keberpihakan APBN terhadap masyarakat terlihat jelas dari total belanja subsidi, bansos, dan kompensasi yang mencapai Rp897,6 triliun, di mana PBI JKN menjadi salah satu komponen utamanya.
.jpeg)
DPR menggelar rapat konsultasi lintas komisi bersama sejumlah menteri dan lembaga negara untuk merespons dinamika penonaktifan jaminan sosial terkait kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Foto: Dok. TVR Parlemen.
Sebagai terobosan baru di tahun 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai penghapusan piutang iuran dan denda bagi peserta mandiri kelas 3.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," ujar Purbaya.