Mewujudkan Kedaulatan Emas

Editorial Media Indonesia: Mewujudkan Kedaulatan Emas. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.

Editorial Media Indonesia

Mewujudkan Kedaulatan Emas

Media Indonesia • 11 February 2026 07:14

Lonjakan harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia. Sebagai negara dengan potensi sumber daya emas yang besar, momentum ini semestinya memperkuat cadangan nasional sekaligus menopang ketahanan ekonomi.

Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia berdasarkan data US Geological Survey Mineral Commodity Summaries (USGS). Mengutip data USGS yang dirilis pada Januari 2025, total cadangan emas Indonesia mencapai 3.600 metrik ton.
 


Bukan hanya cadangan, produksi emas Indonesia juga menjadi yang terbesar ke-10 di dunia. Pada 2023, produksinya ditaksir mencapai 100 ton per tahun. Namun, di tengah produksi yang impresif tersebut, Indonesia ternyata masih mengimpor emas.

Impor emas, terutama yang dilakukan PT Antam, mencapai 30 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi. Hal itu dilakukan Antam untuk menambal kekurangan atas kebutuhan emas dalam negeri. Kebutuhan emas per tahun diperkirakan mencapai 45 ton.

Banyak faktor yang memengaruhi kurangnya pasokan emas dalam negeri sehingga memaksa impor tetap dilakukan. Pertama, perusahaan-perusahaan tambang emas, selain Antam, masih banyak yang menjual emas dengan cara diekspor karena dianggap lebih menguntungkan dan lebih fleksibel.

Kedua, masih maraknya tambang emas ilegal yang tidak terpantau. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun. Sebagian besar dana tersebut terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Tailan, dan Amerika Serikat.

Tambang emas ilegal yang dibiarkan tumbuh subur tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Negara mestinya tidak boleh kalah oleh jaringan tambang ilegal yang kerap berkelindan dengan pembiaran, aparat lokal, hingga kepentingan ekonomi segelintir pemilik modal jangka pendek. Mereka lebih senang 'berbisnis' emas dengan penambang ilegal karena demi mengemplang pajak.


Ilustrasi emas batangan. Foto: bullionvault.com

Meski pengaturan pertambangan emas telah ada sejak 1967, dan sudah beberapa kali diperbaiki untuk penyempurnaan, nyatanya pertambangan emas ilegal masih marak terjadi. Sekitar 90% penambang skala kecil, dengan pengolahan di bawah 1.000 ton bijih emas per hari, serta penambang artisan yakni penambang perorangan yang menggunakan peralatan sederhana, masuk ke dalam kategori penambang ilegal. Atau, ada pula para cukong yang rela memberikan alat produksi tambang ilegal.

Karena itulah, penertiban tambang ilegal bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah strategis menyelamatkan kekayaan negara. Penegakan hukum harus konsisten dan terukur. Bukan sekadar operasi sesaat yang ramai di awal lalu senyap di akhir.
 

Penindakan harus menyasar aktor utama, pemodal, dan jalur distribusi emas ilegal, bukan hanya pekerja lapangan yang sering kali menjadi korban keadaan. Dengan data dari PPATK, rasanya akan sangat membantu bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur perdagangan emas ilegal itu.

Ketika emas digali tanpa izin, tanpa pajak, tanpa pengawasan, negara kehilangan potensi penerimaan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan triliun bahkan bisa ribuan triliun rupiah. Itu jelas bukanlah angka yang kecil. Mestinya menjadi atensi sumber daya strategis yang seharusnya bisa memperkuat APBN, menambah cadangan emas nasional, serta membiayai pembangunan jangka panjang.

Apalagi, di masa ketidakpastian geopolitik global, emas bukan sekadar logam mulia, melainkan simbol kedaulatan ekonomi. Dan, kedaulatan, seperti halnya hukum, tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang dibiarkan terlalu lama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)