Apakah Walimatus Safar Haji Wajib? Simak  Hukum dan Syaratnya

Ilustrasi: Pexels

Apakah Walimatus Safar Haji Wajib? Simak Hukum dan Syaratnya

Riza Aslam Khaeron • 21 April 2026 20:46

Jakarta: Menjelang musim keberangkatan ibadah haji, walimatus safar atau acara syukuran keberangkatan ke tanah suci menjadi tradisi yang umum dilakukan. Tradisi ini biasanya diadakan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus momen berpamitan jemaah haji sebelum berangkat ke Baitullah.
 
Lantas, bagaimana sebetulnya hukum walimatus safar dan apakah wajib dilakukan? Melansir laman NU Online, berikut penjelasannya!

Hukum Walimatus Safar Jemaah Haji

Pada dasarnya, adat mengantarkan atau memberikan selamat kepada orang yang hendak bepergian haji sudah berlaku sejak zaman Nabi Muhammad SAW, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi:



Artinya: "Adapun Tsaniyyatul Wada’, maka ia berada di dekat Madinah. Dinamai demikian karena orang yang keluar dari Madinah diiringi oleh para pengantar sampai ke sana". (Syarah An-Nawawi ‘alal Muslim, juz 13 halaman 14).

Imam an-Nawawi rahimahullah juga berkata dalam Al-Majmu': "Disunnahkan mengadakan naqi’ah, yaitu makan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Istilah ini mencakup makanan yang baru datang maupun yang disiapkan orang lain untuknya".

Dari keterangan tersebut, hukum walimatus safar atau selamatan haji adalah sunnah dan dapat disamakan dengan naqi'ah. Bagi masyarakat Islam Indonesia, momen berbagi kepada sesama adalah kesempatan dan nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga sangat baik apabila dilakukan.

Namun, bagi calon jemaah haji yang tidak ingin melaksanakan walimatus safar, hal tersebut juga diperbolehkan. Hal ini dikarenakan acara tersebut tidak termasuk dalam rangkaian rukun maupun wajib ibadah haji/umrah. Tidak ada keharusan untuk memaksakan diri apabila merasa keberatan atau tidak mampu secara finansial.
 
Baca Juga:
16 Calon Haji Banjarbaru Disuntik Vaksin Covid-19 Jelang Keberangkatan
 

Syarat-Syarat Walimatus Safar


Ilustrasi haji. Foto: Metro TV/Misbahol Moenir

Melansir laman persis.or.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan agar walimatus safar tetap sesuai dengan syariat Islam, di antaranya:
  1. Meluruskan Niat: Niat utama walimatus safar haruslah memohon doa, bersyukur, dan menyambung silaturahmi, bukan untuk menunjukkan kesombongan atau memamerkan kemampuan finansial.
  2. Tidak Dikaitkan dengan Ritual Ibadah Haji: Walimatus safar tidak boleh dianggap sebagai ritual atau kewajiban ibadah haji. Tradisi ini murni merupakan adat/kebiasaan dan bukan bagian dari rukun haji.
  3. Menghindari Israf atau Berlebihan: Walimatus safar sebaiknya dilakukan secara sederhana. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari pengeluaran berlebihan yang dapat menimbulkan mudarat atau beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)