Logo Halal Indonesia. Foto: Dok. Antara.
BPJPH Ingatkan Supermarket Asing Jaga Kepatuhan Regulasi Halal
Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2026 12:13
Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengapresiasi supermarket yang menerapkan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Meski berstatus sebagai investasi asing, ritel diingatkan tetap peduli dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada para retailer bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka peluang solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha,” ujar Haikal di Lotte Mart Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.
Haikal menjelaskan bahwa pemantauan ke sejumlah ritel yang dilakukan pihaknya ini merupakan bagian dari rutinitas pengawasan BPJPH. Hal ini guna untuk memastikan implementasi regulasi halal berjalan sesuai prosedur di lapangan.
“Ini adalah rutinitas kami untuk melakukan cek dan ricek ke pasar. Setelah halal bukan berarti selesai, tidak. Kami akan tetap melakukan kunjungan sebagai bentuk pengawasan,” jelasnya.
Dalam peninjauan tersebut, BPJPH mencatat Lotte Mart telah memisahkan produk nonhalal dengan label yang jelas sesuai ketentuan. Haikal mengingatkan para pelaku usaha ritel lainnya agar segera mengurus sertifikasi sebelum kewajiban penuh berlaku pada Oktober 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (kanan). Foto: Dok. Istimewa.
Ia menekankan bahwa sertifikasi tidak hanya mencakup produk, tetapi juga proses penyimpanan hingga distribusi.
“Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai regulasi terpisah dari produk yang halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara yang halal dan nonhalal jika itu dalam bentuk kemasan, tetap dijual boleh,” ujar Haikal.