Pendapatan Pajak Jakarta Sudah di Atas Rp10 Triliun

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati. Foto: Antara.

Pendapatan Pajak Jakarta Sudah di Atas Rp10 Triliun

Anggi Tondi Martaon • 23 April 2026 11:48

Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah saat ini sudah di atas Rp10 triliun. Jumlah tersebut 14 persen di atas target pendapatan yang dianggarkan, Rp49,89 triliun.

"Sampai dengan hari ini, pendapatan pajak daerah kita sudah di atas Rp10 triliun. Ini luar biasa, masih di atas sedikit, sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun lalu," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Realisasi pendapatan pajak daerah DKI Jakarta 2025 per Juli mencapai Rp27,57 triliun (57,44 persen dari target) dengan kontributor terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lusiana menyampaikan, tahun ini, pajak daerah menopang 61 persen atau Rp49,89 triliun dari besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp81,32 triliun.

Sementara itu, target PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Yakni sebesar Rp11 triliun.

"Misalnya, 27 persen tidak tercapai, bisa dibayangkan pasti akan ada efisiensi yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI, karena semua belanja sudah dianggarkan. Kalau sudah ada efisiensi, otomatis akan berdampak juga terkait dengan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat," jelas Lusiana. 

Oleh sebab itu, dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memerlukan dukungan dari wajib pajak untuk berpartisipasi, berkomitmen, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Terutama mengingat target penerimaan pajak, khususnya PBB-P2.

Kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan, terutama untuk mendukung berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI pada 2026.

Ilustrasi pajak. Foto: pajak.go.id.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 sebesar 10 persen pada periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei.

Besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026, kemudian turun menjadi 5 persen pada Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)