Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati. Foto: Antara.
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
Anggi Tondi Martaon • 23 April 2026 11:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 mulai April. Keringanan yang diberikan sebesar 10 persen.
"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.
Lusiana mengatakan besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026. Lalu turun menjadi 5 persen pada Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ujar Lusiana.
Lalu, keringanan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Menurut Lusiana, kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun ini memang tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun lalu. Sebab, situasi saat ini di tengah perang dan geopolitik serta kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memandang perlunya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2. Hal itu merupakan pesan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ilustrasi pajak. Foto: pajak.go.id.
Lusiana mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan tersebut. Kebijakan itu tercantum dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tersebut.
Selain itu, masih banyak fasilitas lain yang dapat dinikmati. Yakni, pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
Pengurangan pokok diberikan sebesar 75 persen kepada wajib pajak dengan ketentuan, yakni merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
Kemudian, memiliki objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 meter persegi.
Pengurangan hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak dan SPPT belum lunas (permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id).
Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026. Lalu, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.
"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana.