Ilustrasi PBB. Foto: pajak.go.id
Tarif PBB 2026 Didiskon hingga 10%, Buruan Dicek!
Husen Miftahudin • 15 April 2026 17:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Masyarakat yang membayar PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan diskon sebesar 5-10 persen.
Lantas, berapa besaran diskon PBB 2026 yang didapatkan?
Diskon 5-10%
Berdasarkan keputusan Pemprov DKI Jakarta No. 339 Tahun 2026, tercantum perbedaan diskon yang akan di klaim oleh masyarakat tergantung periode pembayarannya, berikut besaran diskon:
- 1 April – 31 Mei: 10 persen.
- 1 Juni – 31 Juli: 7,5 persen.
- 1 Agustus – 30 September: 5 persen.
Untuk tahun pajak 2021-2025 akan mendapatkan diskon juga sebesar lima persen jika dibayar pada 1 April-31 Desember.
| Baca juga: Begini Cara Pengajuan Pengurangan PBB 2026, Lengkap dengan Syaratnya |

(Ilustrasi PBB. Foto: Flazztax.com)
Pembebasan sanksi pajak 2021-2025
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak 2021-2025 yang belum sempat membayar. Pemprov akan membebaskan bunga angsuran dan bunga terlambat bayar, jika dibayar pada periode 1 April-31 Desember 2026.
Langkah ini menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu tanpa tambahan beban, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Pengurangan 75%
Sementara itu, pemerintah memberikan potongan sebesar 75 persen atas permohonan yang telah berjasa kepada negara, seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima tanda jasa, mantan presiden atau wapres, mantan gubernur atau wagub, serta ahli waris yang memenuhi persyaratan.
Pemprov DKI Jakarta telah menciptakan sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat melalui kebijakan PBB-P2 2026. Dengan begitu, masyarakat pun turut andil patuh terhadap pelunasan pajak demi membangun kemandirian fiskal daerah. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com