Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Banding ke PN Solo

Ilustrasi-Suasana sidang lanjutan perkara CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Banding ke PN Solo

Triawati Prihatsari • 23 April 2026 21:36

Solo: Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 23 April 2026. Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim menolak gugatan CLS tersebut.

Putusan atas gugatan itu dibacakan melalui sistem e-court pada Selasa, 14 April 2026. Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak dapat diterima.

"Putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli atau palsu. Jadi ini bukan menang atau kalah," ujar Kuasa Hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, di Solo pada Kamis, 23 April 2026.

Ia mengungkapkan alasan utama pengajuan banding karena perbedaan pandangan hukum terkait penggunaan mekanisme CLS. Menurutnya, majelis hakim mengaitkan CLS dengan perkara lingkungan hidup, sedangkan gugatan yang diajukan bersifat kepentingan publik yang lebih luas.
 


Ia menambahkan perkara ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena menyangkut perhatian publik. Menurutnya, beberapa bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan sebelumnya menunjukkan keraguan yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum.

"Kami yakin hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dan menghadirkan keadilan, tidak hanya terpaku pada aturan tekstual," imbuh Andhika.

Di sisi lain, penggugat Top Taufan Hakim menyatakan banding diajukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional. Pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

"Kami tidak akan menyerah. Karena yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kejujuran bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Taufan.


Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). (MTVN/Tria)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)