Anak TK Dapat PIP Rp450 Ribu! Begini Cara Cek Pencairannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Anak TK Dapat PIP Rp450 Ribu! Begini Cara Cek Pencairannya

Eko Nordiansyah • 10 January 2026 11:30

Jakarta: Memasuki babak baru di tahun 2026, bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai dorongan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk dapat menuntaskan pendidikan hingga tingkat menengah. Para penerima manfaat diimbau untuk selalu memantau informasi pencairan dana melalui website resmi pemerintah.

Perlu diketahui bahwa kini sistem pengecekan PIP secara online telah diperbarui. Sebelumnya data PIP dapat di cek melalui link resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), namun kini telah beralih menggunakan situs resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berikut informasi lengkap mengenai bantuan dana PIP dilansir dari Fahum Umsu.

Mengenal PIP 2026

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi angka putus sekolah terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk mencukupi biaya pendidikan, kebutuhan perlengkapan sekolah, dan lainnya.

Syarat penerima PIP 2026

Berikut kriteria penerima bantuan PIP 2026 yang perlu diketahui:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim piatu atau yatim.
  • Siswa yang terdampak bencana alam, kehilangan pekerjaan orang tua, atau tinggal di wilayah konflik.
  • Anak yang putus sekolah tetapi ingin kembali melanjutkan Pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau lembaga kursus).
  • Siswa madrasah dan pendidikan agama melalui program PIP Kementerian Agama (Kemenag).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Jadwal penyaluran PIP 2026

Apabila mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, berikut merupakan prediksi waktu penyaluran PIP di 2026 yang terbagi dalam tiga tahap:

  1. Tahap I (Februari–April 2026): Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan termasuk dalam DTSEN.
  2. Tahap II (Mei–September 2026): Penyaluran tahap lanjutan.
  3. Tahap III (Oktober–Desember 2026): Penyaluran untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.

Besaran dana PIP 2026

Pemberian dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan tiap siswa, berikut merupakan rinciannya:

  • Jenjang TK: Rp 450 ribu per tahun
  • Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun dan Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun dan Rp375 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun dan Rp900 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.

Cara cek status penerima PIP secara online

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PIP 2026, berikut tata cara mengeceknya secara online:

  1. Kunjungi situs resmi PIP 2026 melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Lengkapi data siswa mulai dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data domisili sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP, jadwal penyaluran, hingga keterangan status penyaluran dana bantuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek perkembangan informasi resmi PIP 2026 melalui link resmi Kemendikdasmen. Selain itu, pastikan untuk selalu mengecek status penerima PIP 2026 secara rutin agar tidak ketinggalan informasi seputar penyaluran dana. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)