OJK Sambut Positif FTSE Russel Pertahankan Status Pasar Modal RI

Ilustrasi. Foto: Dok MI

OJK Sambut Positif FTSE Russel Pertahankan Status Pasar Modal RI

Eko Nordiansyah • 9 April 2026 11:33

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.

Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Selain itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.

“Penilaian FTSE Russell mencerminkan inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres positif dan kredibel di mata global index provider,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Dalam asesmennya, FTSE Russell menyebut berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya.

Seiring dengan itu, OJK menegaskan berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Penguatan transparansi pasar modal

Adapun, empat proposal penguatan transparansi pasar modal yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers saat ini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:
  • Transparansi data kepemilikan saham di atas satu persen.
  • Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor
  • Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta
  • Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.
Selain itu, Agus memastikan terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Agus mengatakan, OJK memandang pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.

“Hal ini sekaligus menegaskan arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal,” ujar Agus.

Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell.

“Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar,” ujar Agus.

Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.

“Dengan fundamental ekonomi domestik yang terjaga serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)