Pemerintah Perketat Tata Kelola Impor Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Mendag Budi Santoso. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Pemerintah Perketat Tata Kelola Impor Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Husen Miftahudin • 28 May 2026 10:40

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor untuk menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi impor dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik dan global, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.

"Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.

Pengaturan impor saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Budi menjelaskan, pemerintah terus memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

"Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
 

Baca juga: Kedelai Impor Naik, Tempe di Kota Malang Kini Dibuat Lebih Kecil


(Aktivitas perdagangan internasional. Foto: Medcom.id)
 

Digitalisasi layanan perdagangan


Selain itu, Kemendag telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri 100 persen wajib daring melalui Single Submission (SSm).

Kemendag menerapkan mekanisme standar pelayanan maksimal lima hari sebagai upaya memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha. Budi menyebut langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia.

Lebih lanjut, Budi menyoroti langkah Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Indonesia tercatat menjadi negara yang paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.

"Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional," imbuh dia.

(Husen Miftahudin)