Pengacara Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah. Foto: Istimewa.
Kuasa Hukum Febrie Luruskan Dugaan Penerimaan Uang Rp40 M
M Sholahadhin Azhar • 29 August 2026 11:42
Jakarta: Pengacara Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membeberkan soal dugaan penerimaan Rp40 miliar. Menurut Febri, hal tersebut bukan merupakan kesimpulan dari hakim praperadilan terkait penerimaan dari pengusaha TK dalam pengusutan dugaan rasuah.
“Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
"Intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” kata Febri.
Ia menjelaskan hakim Praperadilan bahkan tidak bisa menyimpulkan apakah Febrie menerima atau tidak yang dimaksud. Bahkan, kata Febri, hakim tak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima atau tidak menerima uang tersebut.
"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” kata Febri.
.jpeg)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara.
Lebih lanjut, Febri mengatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan perihal penggeledahan dan penyitaan.
“Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” kata Febri.