Pengacara Febrie Hormati Putusan Praperadilan, tapi Sayangkan Sikap Hakim

Pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Pengacara Febrie Hormati Putusan Praperadilan, tapi Sayangkan Sikap Hakim

Muhammad Adyatma Damardjati • 28 August 2026 23:12

Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya. Keputusan tersebut dinilai sebagai bagian dari proses peradilan yang harus dilewati.

"Kami tetap menghormati putusan hakim praperadilan," kata pengacara Febrie, Firman Wijaya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Meski begitu, dia menyebut ada kejanggalan dalam kesimpulan yang diambil oleh hakim tunggal. Pengadilan dinilai secara nyata mengakui rentetan ketidakcermatan administratif penyidik namun enggan menjadikannya dasar pembatalan status tersangka.

"Kami agak bertanya-tanya tentang pemaknaan pertimbangan hakim," kata Firman 

Dia mengatakan, pihaknya telah membeberkan bukti penyimpangan prosedural beserta dukungan keterangan ahli, namun seolah kehilangan nilai di mata hukum. Tim kuasa hukum menyayangkan sikap pengadilan yang pada akhirnya menganggap puluhan temuan cacat administrasi tersebut sebagai kesalahan tak berarti.


Sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

"Satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda. Sepertinya itu dianggap nol," kata Firman.

(Gabriella Thesa Widiari)