Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie, Cacat Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie, Cacat Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka

Muhammad Adyatma Damardjati • 28 August 2026 18:47

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung pada sidang putusan hari Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini mengukuhkan keabsahan penetapan tersangka sekaligus proses penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Hakim memandang dalil pemohon mengenai adanya berbagai ketidakcermatan administratif dalam proses penyidikan tidak cukup kuat untuk menggugurkan perkara. Kekurangan pada aspek prosedural internal lembaga dinilai tidak otomatis membatalkan tindakan hukum secara keseluruhan.

"Menimbang bahwa sebaliknya, ketidaksempurnaan redaksi, nomenklatur, alur tata administrasi internal, atau ketidakcermatan lain yang tidak menghilangkan kewenangan, dua alat bukti, ataupun hak substantif pemohon tidak sendirinya menyebabkan upaya paksa batal," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki.

Majelis hakim menetapkan tolak ukur yang tegas mengenai batasan pelanggaran administratif yang bisa berakibat fatal. Cacat hukum baru diakui apabila kesalahan penyidik terbukti menabrak syarat esensial dari sebuah upaya paksa.

"Menimbang bahwa pelanggaran yang menghilangkan kewenangan penyidik, menghilangkan minimal dua alat bukti yang sah, menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, menghilangkan hak seseorang untuk mengetahui dasar status hukumnya, atau tidak memenuhi alasan penahanan merupakan pelanggaran yang menyentuh inti legalitas upaya paksa," jelas Richard.


Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Antara. 

Melalui parameter tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie sah karena penyidik tidak melanggar ketentuan esensial. Permintaan pemohon agar pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan dan memerintahkan penghentian kasus pun tidak memiliki dasar hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard.

(Gabriella Thesa Widiari)