Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan hingga Status Tersangka Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan hingga Status Tersangka Sah

Metro TV • 27 August 2026 20:03

Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan status tersangka Febrie tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie mengeksekusi lapangan. Penggeledahan tersebut dipastikan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menilai Febrie tidak tepat apabila menyimpulkan tidak pernah ada proses penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka.

Selain itu, majelis hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur jangka waktu minimum antara penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan pelaksanaan penggeledahan. Hal utama yang menjadi penentu adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam koridor penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum yang kuat.

Mengenai penyitaan benda-benda pribadi seperti foto keluarga hingga surat pribadi Febrie, hakim menyatakan barang-barang tersebut memang tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak relevan dengan dugaan perkara. Kendati demikian, pengambilan benda pribadi itu tidak lantas membuat penyitaan barang bukti lain—seperti uang, emas, hingga dokumen transaksi yang diduga terkait hasil korupsi dan TPPU—menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar Richard.

Hakim menegaskan dalil Febrie mengenai penyitaan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. Lembaga praperadilan, menurut hakim, tidak berwenang menentukan apakah uang dan emas yang disita di rumah dinas Febrie merupakan harta sah atau hasil kejahatan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," ujar Richard.

Terkait status tersangka, hakim menilai penetapan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar Richard.

Mengenai materi dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menegaskan hal itu bukan objek praperadilan, melainkan materi pembuktian tindak pidana di sidang pokok perkara. Hakim juga menolak dalil Febrie soal TPPU, dengan menegaskan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi TPPU. Karena tuntutan utama ditolak, permohonan pemulihan hak Febrie pun otomatis gugur.


Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara.

Terkait pencegahan ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026 (sehari setelah penetapan tersangka), hakim menilai langkah tersebut sah dan beralasan demi kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi Febrie melarikan diri melalui imigrasi.

Di sisi lain, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai hakim sebagai bentuk sinergisitas antarlembaga penegak hukum. Keabsahan alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak hilang hanya karena perkara kini ditangani Kejagung. Penyerahan perkara ini juga bukan bentuk delegasi kewenangan yang mengharuskan Kejagung mengulang penyidikan dari titik nol.

"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," ujar Richard.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)