Hakim Minta Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Tak Diintervensi

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Hakim Minta Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Tak Diintervensi

Metro TV • 26 August 2026 21:31

Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta seluruh pihak untuk tidak mengganggu independensi majelis dalam memutus permohonan praperadilan. Selain itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto usai sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di PN Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

"Hakim meminta agar baik dari pihak pemohon, termohon, dan juga dari pihak masyarakat tidak ada satupun yang melakukan intervensi dan menganggu independensi kami,” kata Hermawanto.

Menurut dia, pesan tersebut penting dalam proses persidangan. Keputusan hakim harus diambil secara independen dan merdeka.

Jelang sidang putusan, tim kuasa hukum Febrie menilai majelis hakim dan pihak termohon mengikuti persidangan dengan serius. Hal itu menunjukan bahwa seluruh persoalan hukum seharusnya dapat diuji di ruang persidangan.

Meski begitu, dia menilai belum terdapat tindak pidana asal yang jelas dalam perkara yang menimpa kliennya.

Ia juga menyebut sejumlah aset yang dikaitkan dengan kliennya telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurut Hermawanto, belum terdapat tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pengacara Febrie Adriansyah, Hermawanto. Foto: MetroTVNews/Arini Noviawati Gunawan.

Hermawanto kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut  membuat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara TPPU. Ia menekankan bahwa TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal.

“Tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asalnya, tanpa tindak pidana awalnya,” kata Hermawanto.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)