Pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Sebut Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Cacat Prosedur
Muhammad Adyatma Damardjati • 26 August 2026 20:33
Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah membeberkan puluhan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah kecacatan formal tersebut menjadi poin utama yang diserahkan dalam kesimpulan sidang praperadilan perkara nomor 135 pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya mengatakan Kejagung telah gagal mematahkan argumen mereka sepanjang proses pembuktian di persidangan. Seluruh dokumen maupun keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejagung dipandang tidak mampu menyanggah dalil gugatan terkait prosedur penetapan tersangka.
"Intinya yang pertama, baik dalil yang disampaikan pemohon, alat bukti, maupun kontrabukti yang diajukan oleh termohon, termasuk ahli-ahli yang diajukan termohon, itu kami melihat tidak ada yang sebenarnya membantah dalil-dalil kami dan pembuktian kami," ujar Firman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kurang lebih hampir 30 jumlah pelanggaran kalau diakumulasi. Tetapi yang paling esensial adalah justru tim penyidik Jaksa, Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," kata Firman.
.jpeg)
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Dugaan pelanggaran prosedur operasional tersebut dinilai semakin menguat berdasarkan keterangan ahli di persidangan. Kesaksian mengenai standar baku tata cara penanganan perkara dari tahap awal hingga penetapan tersangka sama sekali tidak mendapat bantahan dari pihak termohon, yaitu Kejagung.
"Ini sampai hari ini belum ada saksi ataupun ahli yang membantah keterangan Dr. Jasmin Panjaitan selaku Plt. Jamwas yang sangat memahami bagaimana mekanisme dan metode pemeriksaan penyidikan, baik dari penyelidikan, penyidikan sampai ekspos," kata Firman.