Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Aturan Barunya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Aturan Barunya

Riza Aslam Khaeron • 30 August 2026 18:16

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan pelanggan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Artinya, kuota yang masih tersisa tidak boleh begitu saja hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Dilansir dari laman resmi Komdigi, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Operator juga tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026, dikutip dari laman Komdigi.

Komdigi mengatakan kebijakan tersebut juga dibuat setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sisa kuota internet pelanggan yang masih tersedia tetapi hilang ketika masa aktif paket berakhir.
 

Pelanggan Bisa Memilih Perlindungan Sisa Kuota


Ilustrasi. Foto: Pexels.com/Pixabay.

Selain melarang operator menghilangkan sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan.

Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan ini, pelanggan tidak lagi hanya mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. Pilihan layanan harus tersedia sehingga pelanggan dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan perubahan tersebut membuat pelanggan memiliki lebih banyak pilihan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya, dikutip dari laman Komdigi.
 

Operator Wajib Memberikan Informasi yang Jelas

Komdigi juga mengatur kewajiban operator dalam memberikan informasi kepada pelanggan. Informasi tersebut harus menjelaskan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan suatu paket.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut digunakan untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
   

Operator Wajib Lapor ke Komdigi per 28 September 2026

Dalam penerapan aturan ini, Komdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan kepada Komdigi. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala satu kali setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Pengawasan ini mencakup perlindungan sisa kuota serta pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

(Siti Nahdia Usman)

(Riza Aslam Khaeron)