Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Mahkamah Agung AS mengizinkan Trump melanjutkan pembangunan ballroom Gedung Putih. (Anadolu Agency)

Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Willy Haryono • 1 September 2026 08:50

Washington: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan pembangunan ballroom senilai USD400 juta di kompleks Gedung Putih.

Dalam putusan dengan suara 5-4, Mahkamah Agung AS mengabulkan permohonan darurat pemerintahan Trump untuk menangguhkan perintah pengadilan yang menghentikan pembangunan bagian atas gedung selama proses gugatan masih berlangsung.

Dilansir dari Anadolu Agency, Selasa, 1 September 2026, putusan tersebut didukung lima dari enam hakim konservatif di Mahkamah Agung. Mereka menilai kelompok pelestarian sejarah yang menggugat proyek tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara.

Mayoritas hakim juga memperingatkan bahwa penghentian pembangunan dapat menimbulkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki” bagi pemerintah, termasuk terkait alasan keamanan nasional.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menjadi satu-satunya hakim konservatif yang berbeda pendapat. Ia bergabung dengan tiga hakim liberal dalam penolakan terhadap permohonan pemerintahan Trump.

Dalam pendapatnya, Roberts mengatakan pembangunan tersebut “kemungkinan melanggar hukum." Ia menekankan bahwa Kongres memiliki kewenangan konstitusional atas properti federal dan sebelumnya telah melarang pembangunan tanpa izin di President's Park.

Proyek Ballroom dan Pembongkaran East Wing

Gugatan terhadap proyek tersebut diajukan National Trust for Historic Preservation tahun lalu setelah pemerintahan Trump membongkar East Wing Gedung Putih yang dibangun pada 1902 dan diperluas pada 1942.

East Wing dibongkar untuk membangun fasilitas seluas sekitar 8.360 meter persegi tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa proyek tersebut diperlukan untuk kepentingan keamanan setelah Trump menghadapi sejumlah upaya pembunuhan.

Menurut pemerintah, fasilitas baru itu dirancang sebagai bagian dari “kompleks militer terintegrasi” yang mencakup tempat perlindungan bom bawah tanah, sistem perlindungan dari drone dan rudal, serta unit medis.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Agustus yang sebelumnya mempertahankan penghentian pembangunan bagian atas proyek.

Pengadilan banding saat itu menegaskan bahwa “setiap presiden adalah penyewa sementara, bukan pemilik Gedung Putih” dan alasan keamanan nasional “bukan kartu bebas untuk mengabaikan hukum."

Departemen Kehakiman menyatakan pembangunan proyek East Wing tersebut kini telah mencapai sekitar 65 persen.

Baca juga: Pengadilan Banding AS Hentikan Proyek Ballroom Gedung Putih yang Diusulkan Trump

(Willy Haryono)